Oknum Satpol PP Gowa yang Pukul Pemilik Kafe Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 16 Juli 2021 - 23:29 WIB
Menurut AKBP Tri, penahanan belum dilakukan terhadap tersangka MR, karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan internal dari Pemkab Gowa. Mengingat status MR yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, pihaknya masih menunggu rampungnya hasil pemeriksaan itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.“Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Sementara ini belum ditahan," paparnya.
Baca juga: Beredar Video Pemukulan di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelaku
Oknum Satpol MR lanjut Tri, akan dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dia menambahkan, sampai saat ini korban Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan, mengingat korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf.“Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit," tandasnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu rampungnya hasil pemeriksaan itu, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.“Nanti setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Sementara ini belum ditahan," paparnya.
Baca juga: Beredar Video Pemukulan di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelaku
Oknum Satpol MR lanjut Tri, akan dikenakan pasal 351 ayat (1) tentang dugaan tindak penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dia menambahkan, sampai saat ini korban Amriana juga belum dilakukan berita acara pemeriksaan, mengingat korban masih menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf.“Yang jelas kami sudah mengantongi bukti medis berupa visum dari rumah sakit," tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :