Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta
Kamis, 15 Juli 2021 - 21:29 WIB
Pelanggar dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. “Dalam sidang tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta,” tegasnya.
Baca juga: Jengkel Dilarang Nongkrong di Warkop Selama PPKM Darurat, Pria Ini Malah Bikin Warkop di Rumah
Para pelanggar itu terjaring pada Kamis (15/7/2021) yang dilakukan tim gabungan penegakan PPKM Darurat. “Jaksa telah mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Jengkel Dilarang Nongkrong di Warkop Selama PPKM Darurat, Pria Ini Malah Bikin Warkop di Rumah
Para pelanggar itu terjaring pada Kamis (15/7/2021) yang dilakukan tim gabungan penegakan PPKM Darurat. “Jaksa telah mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :