Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:29 WIB
Pelanggar dikenakan denda sesuai dengan ketentuan. “Dalam sidang tipiring, para pelanggar divonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta,” tegasnya.

Baca juga: Jengkel Dilarang Nongkrong di Warkop Selama PPKM Darurat, Pria Ini Malah Bikin Warkop di Rumah

Para pelanggar itu terjaring pada Kamis (15/7/2021) yang dilakukan tim gabungan penegakan PPKM Darurat. “Jaksa telah mengeksekusi putusan pengadilan atas perkara tindak pidana ringan tersebut,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!