Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:29 WIB
Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar selama dua jam dengan menindak para pelanggar yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat .

“Ada 12 pelanggar yang menjalani sidang tipiring hari ini,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (15/7/2021).



Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring

Sidang tersebut terdiri dari hakim Andi Musyafir, panitera Idham, jaksa eksekutor Lira Apriyanti dan Athhar Bungo Ramadan, serta PPNS Eriman Syofyan AP dan Budi Setiyanto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!