Pelaku Usaha di Depok yang Langgar PPKM Darurat Didenda Rp1 Juta
Kamis, 15 Juli 2021 - 21:29 WIB
Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Belasan pelaku usaha di Kota Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (15/7/2021). Sidang digelar selama dua jam dengan menindak para pelanggar yang melakukan pelanggaran selama PPKM Darurat .
“Ada 12 pelanggar yang menjalani sidang tipiring hari ini,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring
Sidang tersebut terdiri dari hakim Andi Musyafir, panitera Idham, jaksa eksekutor Lira Apriyanti dan Athhar Bungo Ramadan, serta PPNS Eriman Syofyan AP dan Budi Setiyanto.
“Ada 12 pelanggar yang menjalani sidang tipiring hari ini,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi Fokus di 3 Ring
Sidang tersebut terdiri dari hakim Andi Musyafir, panitera Idham, jaksa eksekutor Lira Apriyanti dan Athhar Bungo Ramadan, serta PPNS Eriman Syofyan AP dan Budi Setiyanto.
Lihat Juga :