Pemkab Maros Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masjid
Kamis, 15 Juli 2021 - 18:21 WIB
Bupati Maros bersama Forkopimda melaksanakan rapat koordinasi membahas masalah pelaksanaan salat Idul Fitri tanggal 20 Juli mendatang. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Meski tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Maros mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Idul Adha 1422 Hijriah.
Meski begitu, pemerintah hanya mengizinkan salat Idul Adha dilakukan di dalam masjid. Itupun hanya di masjid sekitar rumah mereka. Warga tidak diizinkan mencari mesjid yang jauh dari tempat tinggal.
Baca juga:Respons Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Maros Terapkan PPKM Mikro
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dalam pelaksanaannya, warga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski begitu, pemerintah hanya mengizinkan salat Idul Adha dilakukan di dalam masjid. Itupun hanya di masjid sekitar rumah mereka. Warga tidak diizinkan mencari mesjid yang jauh dari tempat tinggal.
Baca juga:Respons Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Maros Terapkan PPKM Mikro
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, dalam pelaksanaannya, warga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat Juga :