Palsukan Sertifikat Vaksinasi COVID-19, 6 Relawan Vaksinasi Massal Diringkus Polisi
Kamis, 15 Juli 2021 - 16:29 WIB
BATAM - Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus enam orang relawan yang bertugas sebagai pengimput data saat vaksinasi massal diciduk polisi, para pelaku dituduh melakukan pemalsukan dokumen sertifikat vaksin.
Gilanya, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp5 juta/kegiatan vaksin massal . Vaksinasi massal yang bertujuan meningkatkan imunitas masyarakat, justru menjadi ladang kejahatan di Batam.
Keenam pelaku yang berhasil diringkus, yakni Leo Candra, Fuad, Herman Pelabi, Rahmatullah Adnan, Rahmat Ramadhan, serta Ali Fathul Akbar. Mereka merupakan relawan yang direkrut beberapa Puskesmas di Kota Batam, sebagai pengimput data warga yang mengikuti program vaksin massal .
Ironisnya, para pelaku juga tercatat sebagai mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Batam, dan Sumatera Barat. Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, terungkapnya kasus ini saat dilakukan rekap data dan jumlah vial atau vaksin oleh panitia.
"Pada minggu pertama vaksinasi massal , ditemukan kelebihan jumlah peserta yang mencapai 50-an orang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika 52 nama yang terdata sebagai penerima vaksin justru tidak mendapatkan vaksinasi. Mereka hanya memasukan nama, namun tidak mendapatkan suntik vaksin," terangnya.
Untuk satu nama warga yang datanya diinput sebagai penerima vaksin, pelaku mendapat bayaran Rp250 ribu-350 ribu. Sertifakat vaksin tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan, dan sebagai syarat melakukan perjalanan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen , dan data sertifikat vaksin ini. Polisi menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga
Gilanya, para pelaku mampu meraup keuntungan Rp5 juta/kegiatan vaksin massal . Vaksinasi massal yang bertujuan meningkatkan imunitas masyarakat, justru menjadi ladang kejahatan di Batam.
Keenam pelaku yang berhasil diringkus, yakni Leo Candra, Fuad, Herman Pelabi, Rahmatullah Adnan, Rahmat Ramadhan, serta Ali Fathul Akbar. Mereka merupakan relawan yang direkrut beberapa Puskesmas di Kota Batam, sebagai pengimput data warga yang mengikuti program vaksin massal .
Baca Juga
Ironisnya, para pelaku juga tercatat sebagai mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Batam, dan Sumatera Barat. Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Juwita Oktaviani mengatakan, terungkapnya kasus ini saat dilakukan rekap data dan jumlah vial atau vaksin oleh panitia.
"Pada minggu pertama vaksinasi massal , ditemukan kelebihan jumlah peserta yang mencapai 50-an orang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika 52 nama yang terdata sebagai penerima vaksin justru tidak mendapatkan vaksinasi. Mereka hanya memasukan nama, namun tidak mendapatkan suntik vaksin," terangnya.
Untuk satu nama warga yang datanya diinput sebagai penerima vaksin, pelaku mendapat bayaran Rp250 ribu-350 ribu. Sertifakat vaksin tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan, dan sebagai syarat melakukan perjalanan. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen , dan data sertifikat vaksin ini. Polisi menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
(eyt)
tulis komentar anda