Pelaksanaan Pilkades Serentak di Luwu Utara Dapat Apresiasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 19:03 WIB
Diketahui pada pelaksanaan tersebut menerapkan prokses yang ketat. Dalam satu TPS misalnya, terdapat tiga bilik suara yang diberi jarak minimal satu meter. Satu dari tiga bilik suara, diperuntukkan bagi pemilik suara yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Bahkan, sehari sebelum pencoblosan, TPS terlebih dahulu disemprot dengan disinfektan sebagai upaya sterilisasi di TPS. Setiap TPS harus menyediakan tempat cuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer pada pintu masuk dan pintu keluar TPS.
Di pintu TPS juga disiapkan alat pengukur suhu tubuh, dan wajib menyediakan masker cadangan. Upaya ini dilakukan agar Pilkades berlangsung aman dan sehat, yang dimaksudkan agar masyarakat mengedepankan kepentingan umum, dan sehat tanpa COVID-19 .
Tak kalah pentingnya, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit wabah COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara didatangi petugas PPK atau KPPS dengan menggunakan APD dan juga bagi pemilih yang sakit didatangi petugas PPK PPS sesuai kesepakatan dan kemampuan petugas KPPS.
Aturan lainnya adalah para pendukung tetap berada di rumah masing-masing setelah pencoblosan. Pemilih dilarang membawa anak ke TPS.
Bahkan, sehari sebelum pencoblosan, TPS terlebih dahulu disemprot dengan disinfektan sebagai upaya sterilisasi di TPS. Setiap TPS harus menyediakan tempat cuci tangan atau menyiapkan hand sanitizer pada pintu masuk dan pintu keluar TPS.
Di pintu TPS juga disiapkan alat pengukur suhu tubuh, dan wajib menyediakan masker cadangan. Upaya ini dilakukan agar Pilkades berlangsung aman dan sehat, yang dimaksudkan agar masyarakat mengedepankan kepentingan umum, dan sehat tanpa COVID-19 .
Tak kalah pentingnya, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit wabah COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara didatangi petugas PPK atau KPPS dengan menggunakan APD dan juga bagi pemilih yang sakit didatangi petugas PPK PPS sesuai kesepakatan dan kemampuan petugas KPPS.
Aturan lainnya adalah para pendukung tetap berada di rumah masing-masing setelah pencoblosan. Pemilih dilarang membawa anak ke TPS.
Lihat Juga :