Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
Selasa, 13 Juli 2021 - 18:07 WIB
Ady mengatakan, koordinasi dengan para penegak hukum dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran materill atas kejadian atau perkara pidana. Sehingga nantinya, obat Covid-19 yang ditimbun dapat segera didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan. Sementara, penegakan hukum, tetap berlanjut. "Ya, tujuan biar obat bisa didistribusikan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pada Senin, 12 Juli 2021 Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Sementara pada Selasa (13/7) pihaknya juga telah memanggil saksi pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu. Selain itu saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pada Senin, 12 Juli 2021 Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Sementara pada Selasa (13/7) pihaknya juga telah memanggil saksi pelanggan yang pernah memesan obat di perusahaan itu. Selain itu saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan salah satu ahli dari Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, namun, hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dan informasi dari saksi, nanti kita sampaikan selanjutnya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :