Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin
Selasa, 13 Juli 2021 - 18:07 WIB
Polisi membongkar gudang yang diduga menimbun obat Covid-19. Dari gudang tersebut diamankan 730 boks obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram (mg). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polisi menemukan dugaan penimbunan 730 boks obat jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram (mg) yang diperuntukkan untuk pasien Covid-19 . Obat itu diduga ditimbun di salah satu gudang obat milik PT. ASA di ruko Peta Barat Indah III nomor C 8, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (12/7/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, jenis obat tersebut merupakan salah satu yang digunakan pasien Covid-19 dari 11 obat jenis obat yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Menkes). "Obat Azithromycin Dihydrate 500 mg tablet kami amankan 730 boks. 1 boks itu isinya 20 tablet," ujarnya di lokasi, Selasa (13/7/2021).
Ady melanjutkan, gudang obat tersebut juga diduga ada indikasi telah menaikkan harga obat dari harga pasaran. "Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tabletnya itu seharga Rp1.700 tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350," paparnya. Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda
Hingga kini, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mendistribusikan obat Covid-19 yang diduga ditimbun itu. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam kerangka Criminal Justice System (CJS). "Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Ady. Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, jenis obat tersebut merupakan salah satu yang digunakan pasien Covid-19 dari 11 obat jenis obat yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan (Menkes). "Obat Azithromycin Dihydrate 500 mg tablet kami amankan 730 boks. 1 boks itu isinya 20 tablet," ujarnya di lokasi, Selasa (13/7/2021).
Ady melanjutkan, gudang obat tersebut juga diduga ada indikasi telah menaikkan harga obat dari harga pasaran. "Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tabletnya itu seharga Rp1.700 tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp3.350," paparnya. Baca juga: Jalani Sidang Tipiring, 58 Pelanggar PPKM Darurat di Jakbar Dikenai Denda
Hingga kini, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mendistribusikan obat Covid-19 yang diduga ditimbun itu. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam kerangka Criminal Justice System (CJS). "Kita sedang koordinasi dengan Criminal Justice System (Kepolisan, Kejaksaan dan Pengadilan)," kata Ady. Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
Lihat Juga :