Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan

Senin, 12 Juli 2021 - 18:21 WIB
Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Baca juga: PPKM Darurat, Tim Gabungan Perketat Pengawasan di Perbatasan Magelang-Sleman

Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home atau WFH 100%. “Untuk yang sifatnya esensial, seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI dan polri penerapan WFH sebanyak 50% dari jumlah karyawan yang ada,” kata Edi.

Wali kota Pontianak Edi Rusdi pun mengajak masyarakat menjaga Kota Pontianak, agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!