Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan

Senin, 12 Juli 2021 - 18:21 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolres dan Dandim saat memantau penerapan PPKM di Kota Pontianak, Senin (12/7/2021). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerapkan Pemberlakuan PPKM darurat di daerah yang dipimpinnya setelah sepekan lamanya menghentikan aktivitas malam , lantaran tingginya kasus COVID-19 di daerah itu.

Penerapan PPKM darurat itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh kegiatan non esensial di Kota Pontianak dihentikan sementara.





Baca juga: Kotim Gempar, Pedagang Sembako Ditemukan Tewas dengan Pisau Masih Tertancap di Perut
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!