Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan

Senin, 12 Juli 2021 - 18:21 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolres dan Dandim saat memantau penerapan PPKM di Kota Pontianak, Senin (12/7/2021). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerapkan Pemberlakuan PPKM darurat di daerah yang dipimpinnya setelah sepekan lamanya menghentikan aktivitas malam , lantaran tingginya kasus COVID-19 di daerah itu.

Penerapan PPKM darurat itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh kegiatan non esensial di Kota Pontianak dihentikan sementara.





Selain itu, penghentian ini merujuk kepada instruk menteri dalam negeri (Mendagri) yang menyatakan beberapa daerah di Indonesia masuk dalam kategori zona merah, termasuk kota Pontianak.



Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebutkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.





“Makanya, selama PPKM darurat berlaku seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan mall dan pusat perbelanjaan tutup. Terkecuali yang esensial seperti rumah makan dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat melainkan harus dibawa pulang,” tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More