Wali Kota Pontianak Terapkan PPKM Darurat, Seluruh Aktivitas Dihentikan
Senin, 12 Juli 2021 - 18:21 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Kapolres dan Dandim saat memantau penerapan PPKM di Kota Pontianak, Senin (12/7/2021). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerapkan Pemberlakuan PPKM darurat di daerah yang dipimpinnya setelah sepekan lamanya menghentikan aktivitas malam , lantaran tingginya kasus COVID-19 di daerah itu.
Penerapan PPKM darurat itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh kegiatan non esensial di Kota Pontianak dihentikan sementara.
Baca juga: Kotim Gempar, Pedagang Sembako Ditemukan Tewas dengan Pisau Masih Tertancap di Perut
Penerapan PPKM darurat itu berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Seluruh kegiatan non esensial di Kota Pontianak dihentikan sementara.
Baca juga: Kotim Gempar, Pedagang Sembako Ditemukan Tewas dengan Pisau Masih Tertancap di Perut
Lihat Juga :