Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Jayapura Berlakukan PPKM
Senin, 12 Juli 2021 - 17:11 WIB
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si
SENTANI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura terus berupaya menekan angka kasus Covid-19. Bupati Jayapura Mathius pun akan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Jadi, langkah pengetatan aktivitas sosial masyarakat ini kita ambil, untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif, yang semakin tinggi di Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Dengan prioritas utama di tiga distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yaitu Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
"Namun dalam pengaturannya, nanti kami akan lebih memprioritaskan kepada tiga distrik yang menjadi zona merah Covid-19," ujarnya.
"Jadi, langkah pengetatan aktivitas sosial masyarakat ini kita ambil, untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi positif, yang semakin tinggi di Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku di Kabupaten Jayapura dan sekitarnya mulai hari ini, Senin (12/7/2021). Dengan prioritas utama di tiga distrik yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, yaitu Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu.
"Namun dalam pengaturannya, nanti kami akan lebih memprioritaskan kepada tiga distrik yang menjadi zona merah Covid-19," ujarnya.
Lihat Juga :