Geger Pungutan Rp4 Juta di TPU Bandung, Wali Kota: Tak Boleh Ada Pungli di Pelayanan Publik

Senin, 12 Juli 2021 - 08:25 WIB
Baca juga: Isolasi Mandiri di Kamar Kost Akibat COVID-19, Alexander Tewas Tanpa Pakaian

Sementara itu, sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Farhan menilai, fenomena pungutan di TPU Cikadut terjadi karena ada sebab akibat. Sebabnya, faktor keamanan bekerja dan kepastian gaji para pemilik jenazah belum terpenuhi dengan layak. Akibatnya ada keberanian melakukan pungli kepada ahli waris.

"Meminta Wali Kota dan Ketua Harian Satgas COVID-19 untuk mengganti Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung yang membawahi bidang kerja pengelolaan TPU, karena telah gagal menjalankan tugas pengelolaan lahan pemakaman di TPU Cikadut dan gagal melaksanakan pengawasan sehingga terjadi pungli," ujar Farhan.

Menurut dia, hasil pemantauan di lapangan, fasilitas bagi petugas jenazah kurang memadai hingga mengakibatkan sebagian anggota terpapar COVID-19. "Dukungan fasilitas APD dan masker sangat kurang, bisa di bilang kurang. Apalagi musim hujan karena fasilitas kurang dari 53 penggali kubur, terpapar 11 orang," katanya.

Selain itu, kesejahteraan yang kurang diperhatikan jadi pemicu kegiatan pungli berani dilakukan. Pungli terjadi karena tidak ada pengawasan yang ketat dari aparat pemkot Bandung yang bertugas di TPU Cikadut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!