Geger Pungutan Rp4 Juta di TPU Bandung, Wali Kota: Tak Boleh Ada Pungli di Pelayanan Publik
Senin, 12 Juli 2021 - 08:25 WIB
Wali Kota Bandung tegaskan tidak boleh ada pungli di pelayanan publik.Foto/ilustrasi
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan tak boleh ada pungutan liar pada pelayanan publik. Apalagi layanan publik itu menyangkut musibah masyarakat seperti.meninggal dunia akibat COVID-19.
Oded mengaku, akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," tegas Oded.
Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut. "Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," katanya.
Oded mengaku, akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar pada pelayanan publik di Kota Bandung. Pihaknya juga mengaku telah menindak tegas oknum petugas pemikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli.
"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," tegas Oded.
Oded mengaku telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut. "Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," katanya.
Lihat Juga :