Besok, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Narkoba 4 Eks Pejabat Pemkot

Minggu, 11 Juli 2021 - 22:33 WIB
Berkas perkara narkoba empat pejabat Pemkot Makassar akan dilimpahkan besok. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar , mengaku telah merampungkan kembali berkas tahap awal empat tersangka oknum eks pejabat Pemkot Makassar yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto menyatakan pihaknya rencana akan melimpahkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar .

"Hari Senin insyaallah sudah kita serahkan lagi. Kami sudah lengkapi kekurangan yang diminta JPU kemarin," kata Yudi, Minggu (11/7/2021).





Diketahui, berkat berkas tahap awal yang dikirim ke Kejari Makassar pada Selasa (15/6/2021) masih dianggap kurang. Makanya, JPU Kejari Makassar mengembalikan berkas perkara tersebut, Rabu (30/6).

"Masih perlu penambahan saksi ahli lagi, tapi materi penyidikan mohon maaf saya tidak bisa sampaikan. Paling Insyallah empat hari ke depan, kalau nggak Rabu atau Kamis kita kirim kembali," ujar Yudi sebelumnya.

Diketahui, kasus tersebut menjerat eks pejabat Pemkot Makassar, di antaranya Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi keempat tersangka saat diamankan polisi, Jumat (23/4/2021) lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content