Bupati Simalungun Dipolisikan Terkait Penjualan Foto dan Majalah di Sekolah dan Kantor
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:01 WIB
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) berinisial VS, dipolisikan menyusul penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalah Marharoan Bolon di sejumlah SD dan SMP di daerah itu.
Penjualan foto bupati dan wakil bupati berserta majalah itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta sehingga dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) ke Kapolri dan Kapoldasu.
Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri tanggal 9 Juli 2021.
“Kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalahMarharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta,” katanya.
Andry mengatakan, penjualan foto bupati dan wakil bupati Simalungun serta majalah ke sekolah-sekolah dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diangkat bupati Radiapoh H Sinaga tanggal 21 Mei 2021 lalu, atau sebulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Dugaan korupsi yang dilaporkan terkait penjualan foto dan majalah, harga jual untuk foto bupati dan wakil bupati sesuai harga pasar hanya Rp100.000 namun dijual Rp300.000 sepasang", ujar Andry.
Kemudian harga biaya cetak majalah di pasar hanya Rp31.000 namun dijual seharga Rp50.000. “Bukti-bukti berupa video dan foto saat pertemuan para kepala sekolah dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun terlampir, ikut diserahkan ke polisi, sebagai bahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Andry.
Penjualan foto bupati dan wakil bupati berserta majalah itu dinilai menimbulkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta sehingga dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidadesi) ke Kapolri dan Kapoldasu.
Baca Juga
Ketua Umum LSM Bidadesi, Andry Christian Saragih mengungkapkan, laporan resmi sudah disampaikan melalui surat ke Kapoldasu dan Kapolri tanggal 9 Juli 2021.
“Kerugian negara yang timbul terkait penjualan foto bupati dan wakil bupati serta majalahMarharoan Bolon mencapai Rp 637,8 juta,” katanya.
Andry mengatakan, penjualan foto bupati dan wakil bupati Simalungun serta majalah ke sekolah-sekolah dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atas perintah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun yang diangkat bupati Radiapoh H Sinaga tanggal 21 Mei 2021 lalu, atau sebulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati.
“Dugaan korupsi yang dilaporkan terkait penjualan foto dan majalah, harga jual untuk foto bupati dan wakil bupati sesuai harga pasar hanya Rp100.000 namun dijual Rp300.000 sepasang", ujar Andry.
Kemudian harga biaya cetak majalah di pasar hanya Rp31.000 namun dijual seharga Rp50.000. “Bukti-bukti berupa video dan foto saat pertemuan para kepala sekolah dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun terlampir, ikut diserahkan ke polisi, sebagai bahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut Andry.
tulis komentar anda