Catat! Ini SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Kota Surabaya

Minggu, 11 Juli 2021 - 19:25 WIB
Selanjutnya, katanya, penyembelian hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 - 5 jam. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

“Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, apabila terjadi perkembangan yang ekstrim COVID-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif COVID-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat. Kemudian, Satuan Tugas COVID-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.

“Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” katanya.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content