Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak

Sabtu, 10 Juli 2021 - 01:01 WIB
“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada Manajemen PT Simone.

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun. "Hari ini kami bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. Kami mengunjungi PT Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat," katanya.

“Di PT Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan. Maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” sambung AKBP Harun.

Ia menambahkan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Untuk PT Simone dan PT Sunbo akan dilakukan sidang Tipiring pada hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!