Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak

Sabtu, 10 Juli 2021 - 01:01 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Hasilnya dua pabrik, yakni PT Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi, diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kedua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik (work from office/WFO).



Baca juga: Tukang Bubur Hingga Tukang Bakso Kena Denda PPKM Darurat Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri

Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 - 30 orang. Ini yang harus dipahami.

Baca juga: Hasil Sidak PPKM Darurat, 35 Perusahaan Disidik Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!