Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:31 WIB
"Keadaannya sadar. Yang jelas ga tertib, ga mau mendengar imbauan dari kepolsian. ini perilaku brutal yang gabisa ditolerin," tegasnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian. Baca juga: Jual Obat Melebihi Harga Eceran, Pelaku Dibekuk Polisi

"Tiga orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!