Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang

Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:31 WIB
Penyok, salah seorang pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Jaksel, yang sedang diburu polisi. Foto: MPI/M Refi Sandi
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buru satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Satu orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (9/7/2021). Baca juga: 3 Remaja Pengeroyokan Polisi di Cilandak Resmi Tersangka



Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut."Tiga tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) dan5 saksi," terangnya.

Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan dengan keadaan sadar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!