Ingin Beli Alat Pancing, Remaja Ini Nekat Curi Laptop dan Tabung Gas

Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:00 WIB
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca juga: Seorang Cucu Nekad Curi Kabel Telkom untuk Modal Usaha Nenek

Sehari belumnya juga jajaran Polsek Sukarame bersama tim Tekab 308 Polda Lampung Berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor.

Tersangka berinisial MI alias Al berusia 28 tahun warga Desa Peniangan Kabupaten Lampung Timur itu merupakan target operasi dalam Operasi Sikat Krakatau 2021 Polda Lampung.

Dia ditembak kakinya karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Pelaku diketahui telah 3 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek setempat. Kini tersangka diamankan di Polda Lampung.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!