Curi 3 Karung Pasir Timah, 2 Remaja di Bangka Barat Digelandang Polisi
Kamis, 08 Juli 2021 - 18:52 WIB
BANGKA BARAT - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, di rumah salah satu warga di Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat diciduk Polsek Tempilang. Kedua orang pelaku yang masih berusia remaja itu ditangkap karena mencuri tiga karung pasir timah, pada Jumat (2/7/21) lalu.
“Barang milik korban yang telah diambil adalah berupa tiga karung pasir timah yang total jumlahnya sekira 90 kilogram. Cara pelaku mengambil pasir timah tersebut adalah dengan cara merusak pintu belakang rumah. Setelah berhasil membawa kabur hasil curian, mereka kemudian kabur dengan membawa sepeda motor," kata Kapolsek Tempilang Iptu Mulia Renaldi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Kamis (8/7/21).
Adapun kedua tersangka diketahui berinisial JS (19) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung mengejar pelaku. Baca juga: Curi Semen Perusahaan, Seorang Residivis Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
"Tim Unit Reskrim Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku JS di Desa Air Lintang dan RA dirumah kedua orang tuanya pada hari Rabu kemarin (7/7/21), kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat congkil berupa kayu untuk merusak pintu rumah korban dan satu unit sepeda motor.
Lihat Juga: Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Bangka Barat Tegak Lurus Dukung Sukirman-Bong Ming Ming
Baca Juga
“Barang milik korban yang telah diambil adalah berupa tiga karung pasir timah yang total jumlahnya sekira 90 kilogram. Cara pelaku mengambil pasir timah tersebut adalah dengan cara merusak pintu belakang rumah. Setelah berhasil membawa kabur hasil curian, mereka kemudian kabur dengan membawa sepeda motor," kata Kapolsek Tempilang Iptu Mulia Renaldi seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Kamis (8/7/21).
Adapun kedua tersangka diketahui berinisial JS (19) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim langsung mengejar pelaku. Baca juga: Curi Semen Perusahaan, Seorang Residivis Ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung
"Tim Unit Reskrim Polsek Tempilang berhasil mengamankan pelaku JS di Desa Air Lintang dan RA dirumah kedua orang tuanya pada hari Rabu kemarin (7/7/21), kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk menjalani proses lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp18 juta. Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 buah alat congkil berupa kayu untuk merusak pintu rumah korban dan satu unit sepeda motor.
Lihat Juga: Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Bangka Barat Tegak Lurus Dukung Sukirman-Bong Ming Ming
(don)
tulis komentar anda