Bupati Simalungun Angkat Tenaga Ahli, Praktisi Hukum: Jadi Masalah Jika Digaji dengan APBD

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:42 WIB
"Setahu saya namanya tenaga ahli harus memang memiliki keahlian di bidangnya, bukan asal angkat untuk bayar jasa kepada tim sukses," sebut Sepri. Baca juga: 155 Tenaga Ahli Keagamaan di Enrekang Terima SK Baru

Tokoh pemuda di Kabupaten Simalungun itu berharap Bupati Radiapoh segera membatalkan pengangkatan tenaga ahli yang digaji Rp20 juta sebulan dan diberikan tunjangan setara dengan eselon II, karena bertentangan dengan undang-undang.

Untuk diketahui Bupati Simalungun mengangkat tiga tenaga ahli, yang dua diantaranya merupakan tim sukses pada Pilkada 2020 lalu dan diberikan gaji Rp20 juta per bulan serta mendapatkan fasilitas setara eselon II.

:
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!