Bupati Simalungun Angkat Tenaga Ahli, Praktisi Hukum: Jadi Masalah Jika Digaji dengan APBD

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:42 WIB
Sepri Ijon Maujana Saragih,MH.(Sindonews.com/Ist)
SIMALUNGUN - Pengangkatan tenaga ahli oleh bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak masalah sepanjang penggajiannya tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun jika tetap dipaksakan gajinya dialokasikan di APBD, kebijakan bupati Radiapoh sudah menjadi prilaku yang koruptif. Baca juga: Soal Tenaga Ahli Bupati Digaji Rp20 Juta, Wabup Simalungun Enggan Bicara



"Jika digaji dengan uang negara atau dari APBD akan menjadi persoalan hukum, tetap jika digaji dengan uang pribadi bupati Radiapoh H Sinaga tidak masalah,"sebut praktisi hukum Sepri Ijon Maujana Saragih, Kamis (8/7/2021)

Menurut Sepri, pengangkatan tenaga ahli bupati tidak mendesak apalagi yang diangkat tidak jelas keahliannya dan dua diantaranya pensiunan ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!