Bupati Simalungun Angkat Tenaga Ahli, Praktisi Hukum: Jadi Masalah Jika Digaji dengan APBD

Kamis, 08 Juli 2021 - 11:42 WIB
Sepri Ijon Maujana Saragih,MH.(Sindonews.com/Ist)
SIMALUNGUN - Pengangkatan tenaga ahli oleh bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga tidak masalah sepanjang penggajiannya tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun jika tetap dipaksakan gajinya dialokasikan di APBD, kebijakan bupati Radiapoh sudah menjadi prilaku yang koruptif.

"Jika digaji dengan uang negara atau dari APBD akan menjadi persoalan hukum, tetap jika digaji dengan uang pribadi bupati Radiapoh H Sinaga tidak masalah,"sebut praktisi hukum Sepri Ijon Maujana Saragih, Kamis (8/7/2021)



Menurut Sepri, pengangkatan tenaga ahli bupati tidak mendesak apalagi yang diangkat tidak jelas keahliannya dan dua diantaranya pensiunan ASN.

"Setahu saya namanya tenaga ahli harus memang memiliki keahlian di bidangnya, bukan asal angkat untuk bayar jasa kepada tim sukses," sebut Sepri.

Tokoh pemuda di Kabupaten Simalungun itu berharap Bupati Radiapoh segera membatalkan pengangkatan tenaga ahli yang digaji Rp20 juta sebulan dan diberikan tunjangan setara dengan eselon II, karena bertentangan dengan undang-undang.

Untuk diketahui Bupati Simalungun mengangkat tiga tenaga ahli, yang dua diantaranya merupakan tim sukses pada Pilkada 2020 lalu dan diberikan gaji Rp20 juta per bulan serta mendapatkan fasilitas setara eselon II.

:
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content