PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun
Rabu, 07 Juli 2021 - 17:01 WIB
Petugas gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan puluhan PKL yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Koja dan Cilincing. Foto: Ist
JAKARTA - Petugas gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, pihaknya melakukan sanksi tegas kepada puluhan toko yang menyalahi aturan dengan penutupan sementara operasional selama masa PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, pihaknya melakukan sanksi tegas kepada puluhan toko yang menyalahi aturan dengan penutupan sementara operasional selama masa PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
Lihat Juga :