Gara-gara PPKM Darurat, 127 Kades Terpilih di Majalengka Batal Dilantik
Rabu, 07 Juli 2021 - 15:50 WIB
“Iya pelantikan Pilkades diundur. Karena pemberlakuan PPKM Darurat dan surat Kemendagri no 141/3170/BPD tanggal 5 Juli 2021, perihal penundaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu se-Jawa dan Bali. Sehingga diundur,” kata Hendara saat dikonfirmasi MPI, Rabu (7/6/2021).
Baca juga: Makan di Warung Saat PPKM Darurat, JK Ngamuk Tersiram Disinfektan
Kendati memastikan pelantikan diundur, namun Hendra mengaku tidak mengetahui kapan pelantikan itu akan dilaksanakan. Dia menjelaskan, pihaknya menunggu masa pemberlakuan PPKM Darurat berakhir, 20 Juli mendatang itu.
“Belum ada tanggal kapan akan dilaksanakan. Yang pasti kami tunggu PPKM Darurat berakhir,” ungkap dia.
Diketahui, sebanyak 127 desa se-Kabupaten Majalengka yang menggelar Pilkades serentak pada 22 Mei 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, Satgas COVID-19 mewanti-wanti agar pelaknsaan Pilkades lalu dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca juga: Makan di Warung Saat PPKM Darurat, JK Ngamuk Tersiram Disinfektan
Kendati memastikan pelantikan diundur, namun Hendra mengaku tidak mengetahui kapan pelantikan itu akan dilaksanakan. Dia menjelaskan, pihaknya menunggu masa pemberlakuan PPKM Darurat berakhir, 20 Juli mendatang itu.
“Belum ada tanggal kapan akan dilaksanakan. Yang pasti kami tunggu PPKM Darurat berakhir,” ungkap dia.
Diketahui, sebanyak 127 desa se-Kabupaten Majalengka yang menggelar Pilkades serentak pada 22 Mei 2021 lalu. Dalam pelaksanaannya, Satgas COVID-19 mewanti-wanti agar pelaknsaan Pilkades lalu dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).
(nic)
Lihat Juga :