Aktivitas Usaha di Makassar Dibatasi, UPTD Losari Minta Keringanan
Rabu, 07 Juli 2021 - 13:34 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dengan SE ini, jam operasional aktivitas usaha hanya bisa dilakukan hingga pukul 17.00 Wita.
Keputusan ini lalu direspons sejumlah pihak, salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Losari, Akbar. Ia menyampaikan, kebijakan ini memberi dampak signifikan ke omzet pedagang pisang epe di Losari.
Baca Juga: Wali Kota Makassar
"Saya kira ada beberapa hal yang luput dari pertimbangan itu (SE). Ini sementara kita komunikasikan itu. Kita mau minta petunjuk pimpinan terkait itu, apakah ditutup atau bagaimana karena tidak efektif juga," tukasnya.
Baca Juga: Wali Kota MakassarPPKM mikro .
"Khusus Makassar, kita kena hukum zonanya (oranye). Ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Itu mengatakan bahwa untuk kabupaten zona oranye, dan merah, nah kita kena di sini," ujar Danny.
Keputusan ini lalu direspons sejumlah pihak, salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Losari, Akbar. Ia menyampaikan, kebijakan ini memberi dampak signifikan ke omzet pedagang pisang epe di Losari.
Baca Juga: Wali Kota Makassar
"Saya kira ada beberapa hal yang luput dari pertimbangan itu (SE). Ini sementara kita komunikasikan itu. Kita mau minta petunjuk pimpinan terkait itu, apakah ditutup atau bagaimana karena tidak efektif juga," tukasnya.
Baca Juga: Wali Kota MakassarPPKM mikro .
"Khusus Makassar, kita kena hukum zonanya (oranye). Ini instruksi Mendagri No 17 Tahun 2021. Itu mengatakan bahwa untuk kabupaten zona oranye, dan merah, nah kita kena di sini," ujar Danny.
(luq)
tulis komentar anda