PPKM Mikro, Salat Iduladha Bakal Digelar di Ruang Terbuka
Rabu, 07 Juli 2021 - 09:31 WIB
Pelaksanaan Salat Iduladha dipastikan akan tetap digelar. Tapi di ruang terbuka, misalnya di lapangan atau di jalan. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Makassar mulai berlaku 6 Juli. Salah satu poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid ditiadakan. Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Meski demikian, pelaksanaan Salat Iduladha dipastikan akan tetap digelar. Tapi di ruang terbuka, misalnya di lapangan atau di jalan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar , Muhammad Syarif.
Dia mengatakan, aktivitas ibadah salat Iduladha dipastikan tak berbeda jauh dengan salat Idulfitri 1442 Hijriah lalu.
Diketahui, pelaksanaan ibadah secara umum tertuang di dalam edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, dimana dalam poin ke 7 pelaksanaan ibadah pada tempat ibadah telah ditiadakan.
Baca Juga: 553 Kasus Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di 14 Provinsi
Meski demikian, pelaksanaan Salat Iduladha dipastikan akan tetap digelar. Tapi di ruang terbuka, misalnya di lapangan atau di jalan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar , Muhammad Syarif.
Dia mengatakan, aktivitas ibadah salat Iduladha dipastikan tak berbeda jauh dengan salat Idulfitri 1442 Hijriah lalu.
Diketahui, pelaksanaan ibadah secara umum tertuang di dalam edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, dimana dalam poin ke 7 pelaksanaan ibadah pada tempat ibadah telah ditiadakan.
Baca Juga: 553 Kasus Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di 14 Provinsi
Lihat Juga :