PPKM Mikro, Salat Iduladha Bakal Digelar di Ruang Terbuka

Rabu, 07 Juli 2021 - 09:31 WIB
Pelaksanaan Salat Iduladha dipastikan akan tetap digelar. Tapi di ruang terbuka, misalnya di lapangan atau di jalan. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Makassar mulai berlaku 6 Juli. Salah satu poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, pelaksanaan ibadah di masjid ditiadakan. Masyarakat diimbau melakukan ibadah di rumah masing-masing.

Meski demikian, pelaksanaan Salat Iduladha dipastikan akan tetap digelar. Tapi di ruang terbuka, misalnya di lapangan atau di jalan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar , Muhammad Syarif.



Dia mengatakan, aktivitas ibadah salat Iduladha dipastikan tak berbeda jauh dengan salat Idulfitri 1442 Hijriah lalu.

Diketahui, pelaksanaan ibadah secara umum tertuang di dalam edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, dimana dalam poin ke 7 pelaksanaan ibadah pada tempat ibadah telah ditiadakan.

Baca Juga: 553 Kasus Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di 14 Provinsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!