Surat Mendagri No.131 Jadi Dasar AMJ Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:10 WIB
Surat itu sebagai tindak lanjut, Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

"Boleh aja Wali Kota Siantar mengeluarkan argumen karena itu hak dia. Sah-sah saja dia berpendapat. Namun pengemban regulasi inikan pembinanya Kemendagri. Yang menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian dan pengangkatan juga mereka. Jadi nantinya juga kembali ke mereka. Dikaji lagi sejauh mana masa jabatan kepala daerah itu," terangnya.

Soal AMJ Hefriansyah sendiri, diakuinya pernah mendengar informasi dari pihak Kemendagri, bahwa yang bersangkutan telah menyetujui kebijakan tersebut. Bahkan segala hak-hak Hefriansyah, diketahui akan diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu informasi yang kami terima dari Kemendagri, bahwa dia (Hefriansyah) bersedia untuk turut dilantik pejabat terpilihnya (sesuai hasil Pilkada). Omongan itu ada dan ada beberapa saksinya waktu itu," katanya. Baca juga:

Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!