Surat Mendagri No.131 Jadi Dasar AMJ Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:10 WIB
Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga,Biro Otda Provsu.(Sindonews.com/Ist)
MEDAN - Terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, sebenarnya menjadi dasar akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus, tidak lagi berlaku normal pada Februari 2022.

Apalagi dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar. Sehingga dengan kata lain, AMJ Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah Kemendagri tersebut. Baca juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat



"Sebenarnya begitu (surat Mendagri itu jadi dasar atas AMJ Hefriansyah-Togar, Red). Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Selasa (6/7/2021).

Tidak hanya mengusulkan pemberhentian, surat Mendagri yang ditandatangi oleh Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik tersebut, menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap Wali Kota Pematang Siantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!