Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat

"Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes berinisial (S), dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil," ujarnya, Selasa (6/7/2021).



Kuncoro telah menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan kepada Lurah Suganda. Kelima jaksa itu, yakni Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!