Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
"Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5, dan jaksa senior," tukasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M.

Baca juga: Suganda, Lurah Pancoran Mas Buka Suara Soal Hajatan yang Ada Joget-jogetnya

"Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!