Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
Kejari Depok Terima...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Suganda, Lurah Pancoran Mas, Kota Depok, yang menggelar hajatan pada akhir pekan lalu, harus bersiap menghadapi proses hukum terkait pelanggaranPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Suganda disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Lurah Pancoran Mas Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan! Serius!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP Pidana atas nama tersangka Suganda.

Baca juga: Anies Langsung Pidanakan Kantor Buka saat PPKM Darurat

"Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes berinisial (S), dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini. Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil," ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Kejari Depok Terima SPDP Lurah Pancoran Mas yang Gelar Hajatan di Saat PPKM Darurat


Kuncoro telah menunjuk lima jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan kepada Lurah Suganda. Kelima jaksa itu, yakni Arief Syafriyanto, Ivan Rinaldi, Ardhi Haryo Putranto, Athar Bungo Ramadan, dan Hengki Charles Pangaribuan.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang Selama PPKM Darurat

"Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5, dan jaksa senior," tukasnya.

Lebih lanjut ia mengingatkan agar warga tidak lagi melanggar ketentuan yang ada demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Warga pun diminta tetap menjalankan protokol kesehatan 5M.

Baca juga: Suganda, Lurah Pancoran Mas Buka Suara Soal Hajatan yang Ada Joget-jogetnya

"Kejaksaan Negeri Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19, yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Pemkot Gelar Depok Run...
Pemkot Gelar Depok Run Festival 22 Juni Bakal Diikuti 2.500 Peserta, Pakai Rute CFD
Rekomendasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved