Tekan Penyebaran Covid-19, ASN Gowa Dilarang Keluar Kota saat Cuti Bersama
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:40 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Foto: SINDOnews/Herni Amir
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar kota selama cuti bersama sepanjang tahun 2021.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Gowa . Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai," kata Adnan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:Dandim 1409 Gowa Berganti, Bupati Harap Kekompakan Tetap Terjaga
Karena itu, ia meminta agar seluruh pimpinan SKPD dapat memantau dan mengawasi seluruh ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk mematuhi edaran tersebut.
Termasuk melaporkan jika ada ASN yang melanggar untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN Pemkab Gowa . Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai," kata Adnan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:Dandim 1409 Gowa Berganti, Bupati Harap Kekompakan Tetap Terjaga
Karena itu, ia meminta agar seluruh pimpinan SKPD dapat memantau dan mengawasi seluruh ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk mematuhi edaran tersebut.
Termasuk melaporkan jika ada ASN yang melanggar untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lihat Juga :