Polisi Sebut Layanan Spa di Hotel Kebayoran Baru dari Mulut ke Mulut
Selasa, 06 Juli 2021 - 12:12 WIB
"Pastinya untuk mata pencaharian (alasan tetap beroperasi spa), ini salah satu usaha yang dilarang sejak awal pandemi Covid-19. Jadi pasti ingin mencuri-curi aturan," tegasnya.
Baca juga: Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP
Belasan terapis yang diamankan sudah dilakukan tes swab dan hasilnya negatif. Polisi meminta pelaku usaha khususnya tempat spa dan karaoke untuk menaati aturan dan dilarang beroperasi. "Kita koordinasi dengan Satgas Covid dan Satpol PP untuk kegiatan tersebut (penyegelan) karena ini tertuang dalam Peraturan Gubernur. Kita juga akan mencoba memenuhi unsur pasal dalam pidana," kata Azis.
Baca juga: Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP
Belasan terapis yang diamankan sudah dilakukan tes swab dan hasilnya negatif. Polisi meminta pelaku usaha khususnya tempat spa dan karaoke untuk menaati aturan dan dilarang beroperasi. "Kita koordinasi dengan Satgas Covid dan Satpol PP untuk kegiatan tersebut (penyegelan) karena ini tertuang dalam Peraturan Gubernur. Kita juga akan mencoba memenuhi unsur pasal dalam pidana," kata Azis.
(jon)
Lihat Juga :