Dimasukkan Kamar dan Diajak Nonton Film Porno, Dua Remaja Pria Dicabuli Bos Salon Kecantikan
Selasa, 06 Juli 2021 - 09:22 WIB
BAUBAU - Dua remaja dicabuli pemilik salon kecantikan di Kota Baubau, Sulawesi tenggara (Sultra). Sebelumnya, dua remaja yang masih di bangku SMP ini diajak nonton bareng film porno di kamar.
Pemilik salon, MH alias RN (53) juga memberi iming-iming kedua korban RS (14) dan UD (14) akan diberi pelayanan rebonding (meluruskan rambut) dan mewarnai rambutnya. Pelaku juga melancarkan rayuan dengan memberi uang Rp20 ribu kepada dua korban yang masih polos ini.
Baca juga: Bersama Selingkuhan, Istri Cantik Pengusaha Emas Telah Rencanakan Pembunuhan Suaminya
Dalam menjalankan aksinya, MH mengajak kedua korban masuk kamar dan disuguhi tontonan dewasa. Mereka pun nonton bareng hingga kedua korban tidur dalam kamar korban. Saat itulah pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah empat kali melampiaskan hasrat nafsunya, bos salon tersebut ditangkap polisi. Anggota Satreskrim Polres Baubau menangkap pelaku karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari mengatakan, kedua korban sering dikasih iming-iming uang. "Pelaku juga selalu menjanjikan akan mewarnai dan meluruskan rambut para korban," kata Kapolres.
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan berulang. Pengakuannya, terhadap korban UD sebanyak empat kali dan RS tiga kali. "Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Baubau dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujarnya.
Pemilik salon, MH alias RN (53) juga memberi iming-iming kedua korban RS (14) dan UD (14) akan diberi pelayanan rebonding (meluruskan rambut) dan mewarnai rambutnya. Pelaku juga melancarkan rayuan dengan memberi uang Rp20 ribu kepada dua korban yang masih polos ini.
Baca juga: Bersama Selingkuhan, Istri Cantik Pengusaha Emas Telah Rencanakan Pembunuhan Suaminya
Dalam menjalankan aksinya, MH mengajak kedua korban masuk kamar dan disuguhi tontonan dewasa. Mereka pun nonton bareng hingga kedua korban tidur dalam kamar korban. Saat itulah pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah empat kali melampiaskan hasrat nafsunya, bos salon tersebut ditangkap polisi. Anggota Satreskrim Polres Baubau menangkap pelaku karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari mengatakan, kedua korban sering dikasih iming-iming uang. "Pelaku juga selalu menjanjikan akan mewarnai dan meluruskan rambut para korban," kata Kapolres.
Menurutnya, perbuatan cabul ini dilakukan berulang. Pengakuannya, terhadap korban UD sebanyak empat kali dan RS tiga kali. "Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Baubau dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujarnya.
(msd)
tulis komentar anda