Pasutri Pemilik Kafe Otentik Kelapa Gading yang Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Senin, 05 Juli 2021 - 18:49 WIB
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliar, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," kata Nasriadi.

Baca juga: Corona Mengganas, Warga di Tangsel Tetap Asyik Mabuk-mabukan di Kafe dan Ngamar

Dari penggerebekan, pihaknya mengamankan 81 orang yang terdiri dari 58 pengunjung merupakan WNA, 12 pengunjung WNI, 11 karyawan kafe dan dua orang pemilik kafe.

Di tempat sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Sandi Andaryadi mengatakan, bakal melakukan pemeriksaan mendalam terkait data dari puluhan WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran prokes.

"Ini kita melakukan serah terima dari Polres ke Imigrasi. Setelah ini kami akan membawa ke kantor untuk diperiksa secara lanjutan dan kita akan cek di data base apakah yang bersangkutan mempunyai dokumen atau izin tinggal tersisa," ujar Sandi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!