Pasutri Pemilik Kafe Otentik Kelapa Gading yang Langgar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Senin, 05 Juli 2021 - 18:49 WIB
Polisi mengamankan 81 orang yang kebanyakan WNA di Polrestro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021). Puluhan orang tersebut diamankan dari Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nekat buka saat masa PPKM Darurat. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polisi menetapkan pasutri pemilik Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tersangka kerumunan. Pasutri itu yakni pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial PB dan AS.

"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Senin (5/7/2021).



Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Kafe Otentik Kelapa Gading Disikat Polisi dan 81 Orang Diamankan

Polisi menindak tegas Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (4/7/2021) karena nekat buka saat PPKM Darurat. Kafe tersebut telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!