Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Sampai 4 Juni 2020
Rabu, 27 Mei 2020 - 08:39 WIB
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi perpanjangan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama sepekan sampai 4 Juni 2020. Perpanjangan dilakukan setelah PSBB tahap 3 berakhir Selasa (26/5/2020) pukul 00.00 WIB, jadi langsung menyambung ke PSBB berikutnya hingga 4 Juni 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak."Kami sudah berkonsultasi dengan Gubernur, bahkan Pemkot diberikan kewenangan untuk menyesuaikan. Sehingga kami putuskan PSBB Kota Bogor diperpanjang menyesuaikan dengan masa PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir 4 Juni 2020," ungkapnya, Selasa (26/5/2020) petang.
Bima mengatakan selama sepekan PSBB diberlakukan, pihaknya akan merumuskan formulasi pemberlakuan kebijakan pasca-PSBB. Dalam hal ini kaitannya dengan kaitan dengan fase kehidupan new normal atau tatanan baru.(Baca juga; Tata Kawasan Cegah Kerumunan, 700 Lapak PKL di Pasar Bogor Dibongkar )
Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjalani protokol kesehatan untuk mencegah persebaran virus COVID-19 di Kota Bogor. Jadi akan ada langkah-langkah yang disiapkan ke depan untuk menetapkan regulasinya.
"Terlepas secara administratif dan legalnya, tapi protokol kesehatan diperkuat, wilayah diperkuat, protokol ke depan menitikberatkan per wilayah. Harus dikuatkan untuk sistem isolasi warga, pendataan warga, logistik untuk warga, dapur umumnya, kemudian perhatian khusus untuk lansia," ucapnya.
Selain itu, Bima meminta masjid-masjid berperan aktif dalam melakukan edukasi, dan memberikan pemahaman kepada warga agar dapat selalu mengikuti protokol COVID-19, agar Kota Bogor semakin dapat menekan persebaran COVID-19.
Dalam tahap penyesuaian selama sepekan ke depan, pihaknya juga memberikan izin untuk toko non-pangan, mal dan restoran dengan sejumlah persyaratan. Pertama diberlakukan protokol secara ketat dan pembatasan-pembatasan.
"Misalnya restoran, wajib berlakukan protokol kesehatan ditambah pembatasan kapasitas. Jadi kapasitas pengunjung tidak boleh penuh," katanya.(Baca juga; Skenario New Normal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan PSBB )
Bima juga mewanti-wanti agar penyebaran COVID-19 lebih diperketat pun secara angka data kurva sudah melandai, dan penularan diinternal relatif bisa dikendalikan. Instruksi ini, khusus bagi pemudik atau orang yang akan masuk ke Kota Bogor.
"Untuk itu, saya minta mulai dari camat hingga RT agar terus memantau warga yang keluar-masuk dan melakukan pendataan pada masa-masa kritis harus balik ke Bogor (mudik), kita pantau terus," pungkasnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak."Kami sudah berkonsultasi dengan Gubernur, bahkan Pemkot diberikan kewenangan untuk menyesuaikan. Sehingga kami putuskan PSBB Kota Bogor diperpanjang menyesuaikan dengan masa PSBB DKI Jakarta yang akan berakhir 4 Juni 2020," ungkapnya, Selasa (26/5/2020) petang.
Bima mengatakan selama sepekan PSBB diberlakukan, pihaknya akan merumuskan formulasi pemberlakuan kebijakan pasca-PSBB. Dalam hal ini kaitannya dengan kaitan dengan fase kehidupan new normal atau tatanan baru.(Baca juga; Tata Kawasan Cegah Kerumunan, 700 Lapak PKL di Pasar Bogor Dibongkar )
Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjalani protokol kesehatan untuk mencegah persebaran virus COVID-19 di Kota Bogor. Jadi akan ada langkah-langkah yang disiapkan ke depan untuk menetapkan regulasinya.
"Terlepas secara administratif dan legalnya, tapi protokol kesehatan diperkuat, wilayah diperkuat, protokol ke depan menitikberatkan per wilayah. Harus dikuatkan untuk sistem isolasi warga, pendataan warga, logistik untuk warga, dapur umumnya, kemudian perhatian khusus untuk lansia," ucapnya.
Selain itu, Bima meminta masjid-masjid berperan aktif dalam melakukan edukasi, dan memberikan pemahaman kepada warga agar dapat selalu mengikuti protokol COVID-19, agar Kota Bogor semakin dapat menekan persebaran COVID-19.
Dalam tahap penyesuaian selama sepekan ke depan, pihaknya juga memberikan izin untuk toko non-pangan, mal dan restoran dengan sejumlah persyaratan. Pertama diberlakukan protokol secara ketat dan pembatasan-pembatasan.
"Misalnya restoran, wajib berlakukan protokol kesehatan ditambah pembatasan kapasitas. Jadi kapasitas pengunjung tidak boleh penuh," katanya.(Baca juga; Skenario New Normal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan PSBB )
Bima juga mewanti-wanti agar penyebaran COVID-19 lebih diperketat pun secara angka data kurva sudah melandai, dan penularan diinternal relatif bisa dikendalikan. Instruksi ini, khusus bagi pemudik atau orang yang akan masuk ke Kota Bogor.
"Untuk itu, saya minta mulai dari camat hingga RT agar terus memantau warga yang keluar-masuk dan melakukan pendataan pada masa-masa kritis harus balik ke Bogor (mudik), kita pantau terus," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda