Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara Narkoba Empat Pejabat Pekan Depan
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:52 WIB
Adapun empat pejabat Pemkot yaitu Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Lebih lanjut kata Yudi, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua. "Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," tegasnya.
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli," jelas Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Lebih lanjut kata Yudi, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua. "Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," tegasnya.
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli," jelas Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Lihat Juga :