Polisi Janji Rampungkan Berkas Perkara Narkoba Empat Pejabat Pekan Depan
Minggu, 04 Juli 2021 - 16:52 WIB
MAKASSAR - Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar tengah merampungkan beberapa kekurangan di dalam berkas perkara tahap awal empat tersangka oknum pejabat Pemkot Makassar, yang sebelumnya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 30 Juni 2021.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan, berkas tahap awal yang dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, (15/07/2021) lalu masih dianggap kurang setelah diteliti JPU.
"Masih ada perlu penambahan saksi ahli yang harus kita tambahkan lagi, tapi materi penyidikan mohon maaf saya tidak bisa sampaikan. Paling Insyaallah empat hari ke depan, kalau gak Rabu atau Kamis kita kirim kembali," kata Yudi Minggu, (4/7/2021).
Adapun empat pejabat Pemkot yaitu Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Lebih lanjut kata Yudi, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua. "Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," tegasnya.
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli," jelas Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Yudi menyatakan, kondisi itu lah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. "Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi," ucapnya.
Yudi menyebut, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar . Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengungkapkan, berkas tahap awal yang dikirim pihaknya ke Kejaksaan Negeri Makassar pada Selasa, (15/07/2021) lalu masih dianggap kurang setelah diteliti JPU.
"Masih ada perlu penambahan saksi ahli yang harus kita tambahkan lagi, tapi materi penyidikan mohon maaf saya tidak bisa sampaikan. Paling Insyaallah empat hari ke depan, kalau gak Rabu atau Kamis kita kirim kembali," kata Yudi Minggu, (4/7/2021).
Adapun empat pejabat Pemkot yaitu Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).
Lebih lanjut kata Yudi, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua. "Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," tegasnya.
Empat tersangka masih direhabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar dan dikawal aparat kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya masih berupaya menyelidiki pemasok dua saset sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,9 gram terhadap salah satu tersangka, SY. Sabu itulah yang rencananya akan dikonsumsi bersama-sama.
"Karena tersangka SY ini beli putus, Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok). Bukan (langganan), jadi berbeda terus orang setiap beli," jelas Mantan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel ini.
Yudi menyatakan, kondisi itu lah yang membuat penyidik cukup kesulitan dalam mencari keberadaan pemasok. "Apalagi dia juga tidak tahu nama dan ciri-cirinya hanya beli habis itu langsung pergi," ucapnya.
Yudi menyebut, proses transaksi pembelian sabu saat itu, berlangsung di sekitar Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar . Kendati kesulitan, penyidik lanjut Yudi, masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.
(agn)
tulis komentar anda