Ngotot Mudik ke Kampung, Pemkab Tapteng Akan Isolasi 14 Hari Warganya

Senin, 20 April 2020 - 18:39 WIB
Dengan diberlakukannya aturan wajib dikarantina 14 hari bagi warga yang baru pulang kampung ke Tapteng, Bakhtiar mengharapkan bakal mengurangi minat warga untuk mudik. Dia mengungkapkan aturan ini mulai berlaku 25 April hingga 25 Mei 2020 dan tak menutup kemungkinan bisa diperpanjang.

"Kalau dia pulang ya sama saja dia 14 hari akan dikarantina dan ini berlaku 25 April sampai 25 Mei 2020. Kita akan lihat situasi, kalau dibutuhkan diperpanjang," tandas dia.

Dia menginformasikan pihaknya mengambil keputusan itu setelah menggelar rapat bersama unsur Ketua DPRD dan jajaran pejabat lainnya di Tapteng. Dilanjutkannya, Gedung Prodi Keperawatan Tapteng dan Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia Pinangsori akan dijadikan tempat karantina bagi warga yang baru pulang kampung ke Tapteng di tengah pandemi COVID-19.

"Bagi warga yang datang ke Tapteng bukan untuk pulang kampung diwajibkan melapor ke RSUD Pandan dan Dinkes Tapteng untuk diperiksa. Jika menolak diperiksa, warga dari luar Tapteng itu bakal diisolasi selama 14 hari," tandasnya.

Bakhtiar menambahkan seluruh jajaran Pemkab Tapteng dan masyarakat wajib melapor ke Gugus Tugas COVID-19 jika mengetahui ada warga yang baru datang dari luar Tapteng. "Saya berharap warga mematuhi anjuran agar tidak mudik di tengah pandemi Corona," tutupnya.
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!