Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tak Panik Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 14:09 WIB
Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19. Foto SINDOnews
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di Jawa Jatim.

SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama. Baca juga: Kasus COVID-19 Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Ini Langkah Khofifah



Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Atas pemberlakuan PPKM darurat ini, Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa PPKM darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM darurat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!