Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tak Panik Selama PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 - 14:09 WIB
Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19. Foto SINDOnews
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di Jawa Jatim.

SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama.

Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.



Atas pemberlakuan PPKM darurat ini, Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa PPKM darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM darurat.

“Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ungkap Khofifah, Sabtu (3/7/2021).

Orang nomor satu di Jatim ini menambahkan, dengan memahami tujuan dari pelaksanaan PPKM darurat ini, diharapkan masyarakat mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. "Untuk membantu kelancaran semua tugas ini maka mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli setiap hari jam 10.00 - 11.00 WIB dilaksanakan do'a bersama," ujarnya.

Khofifah juga meminta adanya breakdown terhadap regulasi yang ada. Para Forkopimda Kabupaten/Kota, sebagai ujung tombak, diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM darurat di wilayahnya. Baca juga: Cegah COVID-19, Gubernur Jatim Khofifah Minta Orang Tua Tak Ajak Anak Keluar Rumah

“Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini. Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” pesannya

“Karena yang punya kewenangan mengatur Mal, Pasar, tempat wisata dan lainnya serta berkomunikasi langsung dengan pengelola adalah para Bupati/Wali Kota. Mari kita maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun,” imbuhnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content