Dirjen Otda: Aplikasi e-Perda Dibangun untuk Mengurai Obesitas Regulasi

Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:25 WIB
Akmal menjelaskan, aplikasi e-Perda dibangun untuk mengurai obesitas regulasi. Tak hanya itu, aplikasi e-Perda juga merupakan bagian dari langkah untuk membangun birokrasi 3.0, yaitu pemerintah yang tidak hanya menjadi regulator, fasilitator tetapi juga menjadi akselerator atau percepatan.

Selain itu, dia menambahkan bahwa e-Perda juga tengah didorong dalam 3 tahap. Jangka pendek yang fokus pada penguatan proses digitalisasi administrasi. Untuk jangka menengah, e-Perda diharapkan akan terintegrasi dengan sistem dan aplikasi yang dikelola oleh pemerintah. Sementara, untuk jangka panjang akan menjadi tools, kecerdasan untuk mendukung pemodelan untuk pengambilan keputusan.

"Tahapan pertama untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit saja, kemudian tahapan kedua, percepatan agar lebih cepat, efektif, efisiensi, transparan, tidak ada bayar-bayar di dalamnya, sampai tahap ketiga menjadi tools untuk pengambilan keputusan," kata Akmal.

Dia mengatakan, dalam mengaplikasikan e-Perda, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, baik antara provinsi dan kabupaten atau kota yang menyelenggarakan pemerintahan yang inovatif, transparan dan akuntabel.

Sementara Audy Joinaldy mengaku bangga dan merasa terhormat atas peluncurkan aplikasi e-Perda di wilayahnya. Menurutnya, aplikasi e-Perda merupakan sebuah terobosan inovasi yang mendukung proses digitalisasi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!