Bekasi Izinkan Jenazah Pasien Covid-19 Dikebumikan di Makam Keluarga
Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:26 WIB
Pemkot Bekasi akhirnya memperbolehkan jasad pasien covid-19 dimakamkan di pemakaman keluarga.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
BEKASI - Pemkot Bekasi akhirnya memperbolehkan jasad pasien covid-19 dimakamkan di pemakaman keluarga. Hal itu menyusul peningkatan angka kematian kasus covid-19 sehingga sempat terjadi antrean jenazah yang hendak dimakamkan di RSUD Kota Bekasi beberapa waktu terakhir.
”Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga, asalkan sudah memenuhi syarat,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, jasad pasien covid-19 yang ingin dimakamkan di makam keluarga harus melalui proses pemulasaran sesuai dengan standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh WHO.
”Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan,” ujarnya.
Hanya saja, masyarakat harus memenuhi syarat dan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19. Baca: Kasus Melonjak, Kota Bekasi Telusuri Kemungkinan Covid-19 Varian Baru
”Kami perbolehkan untuk dikebumikan di makam keluarga, asalkan sudah memenuhi syarat,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pada Sabtu (3/7/2021). Menurut dia, jasad pasien covid-19 yang ingin dimakamkan di makam keluarga harus melalui proses pemulasaran sesuai dengan standar protokol kesehatan yang diterapkan oleh WHO.
”Bagi warga masyarakat, ada keluarganya yang meninggal, setelah melalui proses pemulasaraan tidak harus ke (TPU) Pedurenan, boleh di makam keluarga, boleh. Mau dibawa ke Jawa boleh, silakan, tapi melalui proses pemulasaraan,” ujarnya.
Hanya saja, masyarakat harus memenuhi syarat dan protokol pemulasaraan jenazah Covid-19. Baca: Kasus Melonjak, Kota Bekasi Telusuri Kemungkinan Covid-19 Varian Baru
Lihat Juga :