PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang

Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:16 WIB
"Karena Kota Blitar termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat," terang Santoso. Selain Makam Bung Karno dan Istana Gebang, tempat wisata Kebon Rojo dan Alun-alun Kota Blitar untuk sementara juga tidak menerima kunjungan wisatawan.

Langkah yang diambil Pemkot Blitar sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pemerintah pusat. Menurut Santoso, hal itu sebagai upaya mengendalikan pandemi COVID-19. Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan berharap masyarakat mematuhi ketentuan pemerintah.

Selama PPKM Darurat Polres Blitar Kota akan mendirikan tiga posko pengawasan. Yakni di kawasan stasiun, terminal dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP). "Di ketiga titik ini merupakan pintu masuk warga luar daerah ke Kota Blitar," ujar Yudhi.

Selama PPKM Darurat petugas juga akan menggelar operasi yustisi ke seluruh wilayah hukum Kota Blitar. Bagi mereka yang terbukti melanggar protokol kesehatan, petugas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena kunci kesuksesan PPKM Darurat adalah partisipasi masyarakat," pungkas Yudhi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!