PPKM Darurat, Penutupan Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar Diperpanjang

Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:16 WIB
Penutupan sementara Istana Gebang, yakni rumah masa kecil Bung Karno di Kota Blitar, Jatim diperpanjang hingga PPKM Darurat berakhir. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Penutupan sementara Makam Proklamator Soekarno dan Istana Gebang di Kota Blitar diperpanjang hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir. Wilayah Kota Blitar termasuk salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang ikut melaksanakan PPKM Darurat.

Baca juga: Haul Kurang 1 Hari, Makam Bung Karno Belum Dibuka untuk Umum

"Penutupan wisata diperpanjang sampai batas akhir PPKM Darurat," ujar Wali Kota Blitar Santoso, Jumat (2/7/2021). Penutupan makam Bung Karno dan sejumlah tempat wisata lain, dimulai saat PPKM Mikro.



Baca juga: Ini Cerita Keluarga Mbak You soal Kemampuan Supranatural hingga Nikah dengan Ular

Selama tiga hari yakni dimulai 28 Juni, Makam Bung Karno dan Istana Gebang tidak menerima kunjungan wisatawan. Istana Gebang merupakan rumah masa kecil Bung Karno. Sebagai tempat kunjungan wisata posisinya satu paket dengan Makam Bung Karno.

Penutupan yang berlangsung juga diikuti seluruh lapak pedagang makanan dan minuman di lokasi parkir kendaraan wisatawan. Semua pedagang juga berhenti berjualan. Rencananya mereka akan kembali jualan setelah 30 Juni. Namun ternyata mulai 3 Juli hingga 20 Juli pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat.

"Karena Kota Blitar termasuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat," terang Santoso. Selain Makam Bung Karno dan Istana Gebang, tempat wisata Kebon Rojo dan Alun-alun Kota Blitar untuk sementara juga tidak menerima kunjungan wisatawan.

Langkah yang diambil Pemkot Blitar sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pemerintah pusat. Menurut Santoso, hal itu sebagai upaya mengendalikan pandemi COVID-19. Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan berharap masyarakat mematuhi ketentuan pemerintah.

Selama PPKM Darurat Polres Blitar Kota akan mendirikan tiga posko pengawasan. Yakni di kawasan stasiun, terminal dan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP). "Di ketiga titik ini merupakan pintu masuk warga luar daerah ke Kota Blitar," ujar Yudhi.

Selama PPKM Darurat petugas juga akan menggelar operasi yustisi ke seluruh wilayah hukum Kota Blitar. Bagi mereka yang terbukti melanggar protokol kesehatan, petugas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena kunci kesuksesan PPKM Darurat adalah partisipasi masyarakat," pungkas Yudhi.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content