Langgar PPKM di Tangsel, 24 Terapis Berpakaian Seksi Diangkut Satpol PP

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:47 WIB
Sejumlah terapis pijat di salah tempat spa dibawa petugas Satpol PP Kota Tangsel.Foto/Hambali/MPI
TANGERANG SELATAN - Petugas merazia tempat spa dan pijat di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 24 terapis pijat berpakaian minim langsung diangkut petugas.

Ruko yang dijadikan tempat spa dan pijat itu nekat beroperasi meski saat ini tengah berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana dalam butir ketentuannya melarang semua jenis tempat hiburan seperti pijat dan spa beroperasi.



Di lokasi pemandian uap yang terletak di lantai dasar, sebanyak 16 pria yang tengah berendam tak luput dari pemeriksaan. Mereka diduga tengah bersiap memasuki kamar-kamar pelayanan di lantai atas. Baca: Catat Angka Terburuk, Sebulan 271 Orang Meninggal Akibat COVID-19 di Tangsel

Petugas pun menggeledah seluruh lantai, akhirnya dipergoki ada 4 pelanggan yang sedang asyik bugil di kamar-kamar lantai atas ditemani terapis masing-masing. Mereka pun digiring turun ke lantai dasar untuk pendataan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!