PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, PT KAI Tetap Operasikan KA Jarak Jauh

Kamis, 01 Juli 2021 - 20:23 WIB
Kemudian, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. (Baca juga; Masuk Zona Merah COVID-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat )

"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%," paparnya. (Baca juga; Dukung Penuh PPKM Darurat, Sandiaga Uno Instruksikan Destinasi Wisata dan Sentra Ekraf Ditutup Sementara )

Mengenai penerapan physical distancing juga, PT KAI terus melakukan pengawasan melalui petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan. "Untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis," ujarnya.

Menurutnya, kondisi stasiun dan rangkaian KA juga menjadi prioritas KAI agar selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan pembersihan berkala serta disemprot disinfektan. "Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior KA yang sering dipegang penumpang seperti gagang pintu, fasilitas di toilet setiap 30 menit sekali," jelasnya.

Sementara itu PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 terhadap 96% pegawai Daop 1 Jakarta. Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan COVID-19.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!