Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Pengelapan di Kalbar, Ditangkap di Manado
Rabu, 30 Juni 2021 - 20:29 WIB
Informasi yang dihimpun, sekitar November 2020 sampai dengan Bulan Mei 2021 telah terjadi kasus penggelapan dan penipuan serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh YM alias Yanni.
Tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp 26.025.951, namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, kemudian tersangka membawa barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit Laptop, satu unit handphone satellite.
Baca juga: Aniaya Pedagang di Minahasa, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
Setelah itu tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT. Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud untuk meminta dana dari PT. Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp. 79.514.000,- ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT. Cita Mineral Investindo, sedangkan nama yang tercantum didalam surat tersebut bukanlah karyawan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, setelah di transfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV. ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV. ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT. Cita Mineral Investindo Tbk.
Kemudian PT. Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV. ZJM sebesar Rp. 79.514.000,-, atas peristiwa tersebut PT. Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 140.440.951.
Tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp 26.025.951, namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, kemudian tersangka membawa barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit Laptop, satu unit handphone satellite.
Baca juga: Aniaya Pedagang di Minahasa, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
Setelah itu tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT. Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud untuk meminta dana dari PT. Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp. 79.514.000,- ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT. Cita Mineral Investindo, sedangkan nama yang tercantum didalam surat tersebut bukanlah karyawan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, setelah di transfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV. ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV. ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT. Cita Mineral Investindo Tbk.
Kemudian PT. Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV. ZJM sebesar Rp. 79.514.000,-, atas peristiwa tersebut PT. Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 140.440.951.
Lihat Juga :